Hak Asuh
Hak Asuh merupakan hak bagi salah satu orang tua untuk dapat memegang kekuasaan pengasuhan terhadap seorang anak.
Hak Asuh dapat digabungkan didalam perceraian dan juga bisa dilayangkan terpisah dalam sebuah
Permohonan Hak Asuh apabila sebelumnya belum pernah ditetapkan.
Dalam hal sudah pernah ditetapkan orang tua yang lain dapat meminta hak asuh melalui gugatan ke Pengadilan.
Syarat
Syarat
KTP
Kartu Keluarga
Akta Kawin / Buku Nikah / Akta Cerai
Akta Kelahiran Anak
Ada Pertanyaan ?
Kesepakatan
Kesepakatan hak asuh adalah penyelesaian pemberian hak asuh kesalah satu pihak hanya melalui akta notaril. Kesepakatan ini dituangkan dalam poin poin yang mewajibkan para pihak untuk tetap bertanggung jawab dengan anak dan segala kebutuhannya.
Ada Pertanyaan ?
Permohonan
Permohonan diajukan oleh salah satu orang tua pasca perceraian. Permohonan ini dilakukan apabila dalam putusan sebelumnya tidak ada putusan yang menyatakan siapa pemegang hak asuh dari anak.
Pemohon akan lebih mudah melakukan permohonan apabila memang anak berada hidup dan tinggal bersama pemohon.
Ada Pertanyaan ?
Gugatan
Gugatan adalah upaya menggugat dan meminta pemindahan hak asuh anak dari pemegang hak asuh yang sudah ditentukan sebelumnya. Gugatan ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan alas dasar membawa dan meminta penguasaan anak kepada penggugat.
Gugatan ini akan diajukan melalui Pengadilan dan tahapannya akan sama seperti prosedur saat melakukan gugatan perceraian.