Perceraian
Gugat Cerai
Perceraian merupakan upaya untuk mengakhiri sebuah perkawinan melalui Pengadilan. Bagi Muslim perceraian di Pengadilan Agama domisili Istri dan bagi non-muslim di Pengadilan Negeri dimana Tergugat berdomisili.
Alasan
- Dipenjara lebih dari 5 tahun
- Kecanduan alkohol, mabuk dan zina
- Cacat Fisik maupun mental
- Telah meninggalkan rumah lebih dari 2 tahun tanpa alasan
- Melakukan KDRT psikis, ekonomi dan fisik
- Pertengkaran Terus Menerus
- Pindah Agama
Syarat
- Kartu Tanda Penduduk Diri Sendiri
- Kartu Keluarga
- Akta Kawin / Buku Nikah
- Akta Kelahiran Anak
Tahapan
Konsultasi
Penandatanganan Kuasa dan Perjanjian
Pembayaran Cicilan Pertama
Penyerahan Dokumen
Persidangan Pertama
Mediasi
Jawab Menjawab
Bukti dan Saksi
Kesimpulan
Putusan