Kewarisan
Penetapan Ahli Waris adalah penetapan siapa - siapa saja yang menjadi ahli waris. Hal ini mengikuti hukum sesuai agama, adat dan hukum yang berlaku.
Bagi Pribumi ( non Tionghoa ) fatwa waris dilakukan melalui pengadilan dan bagi keturunan Tionghoa bisa membuat melalui notaris.
Apabila para ahli waris yang sudah ditetapkan tidak bisa menyelesaikan secara damai, maka pembagian dan penetuannya diserahkan kepada pengadilan.
Ada Pertanyaan ?
Penetapan Ahli Waris
Adalah proses penentuan pihak yang berhak menerima harta waris melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri bagi klien non-Muslim, bagi klien yang merupakan keturunan Tionghoa penetapan ahli waris dapat melalui Akta Notaris.
Persyaratan Dokumen :
Akta Kematian
KTP
KK
Surat Kepemilikan Harta
Proses :
Konsultasi
Penandatanganan kesepakatan dan perjanjianPembayaran Cicilan PertamaPenyerahan Dokumen
Proses Pembuatan Akta Notaris:
Pembuatan Minuta Akta
Review
Penandatanganan Akta
Proses Melalui Persidangan:
Persidangan Pertama
Saksi dan Bukti
Penetapan
Fatwa Waris
Fatwa waris adalah keterangan mengenai siapa yang berhak untuk mewarisi harta waris. Fatwa waris dikeluarkan oleh Pengadilan Agama dalam wilayah dimana objek harta benda waris berada.
Tahapan:
Konsultasi
Penandatanganan kuasa dan perjanjian
Pembayaran cicilan pertama
Penyerahan dokumen
Proses Persidangan
Sidang Pertama
Saksi dan Bukti
Penetapan
Sengketa Waris
Adalah penyelesaian sengketa waris berupa: pembagian harta waris, penentuan harta waris, jumlah harta yang diwariskan, dah hal lain yang berhubungan dengan harta waris, para ahli waris, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan waris. Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Agama bagi Muslim, dan Pengadilan Negeri bagi non-Muslim, dan akan menghasilkan produk hukum berupa putusan.
Tahapan:
Konsultasi
Penandatanganan kuasa dan perjanjian
Pembayaran Cicilan Pertama
Penyerahan Dokumen
Proses Persidangan:
Mediasi
Pembacaan Gugatan
Jawab Menjawab
Bukti, Saksi
Kesimpulan
Putusan