15 Pertanyaan Umum Seputar Perceraian
1. Syarat apa saja yang harus saya siapkan ?
KTP Penggugat, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak dan Akta / Buku Nikah
2. Berapa lama proses hingga putusan perceraian ?
Apabila pasangan sepakat dan tidak hadir di persidangan bisa selesai 2-3 bulan. Apabila Pasangan hadir / melakukan perlawanan bisa selesai 4-5 bulan
3. Berapa biaya yang harus saya siapkan ?
Familaw indonesia memberikan biaya transparan dengan skema cicilan hingga 12 bulan dan no hidden fee. Untuk detail daftar harga bisa dilihat di daftar biaya
4. Alasan apa saja yang diterima untuk bercerai ?
-Pasangan berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi
-Pasangan meninggalkan rumah
-Pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih
-Pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat
-Pasangan mendapat cacat badan atau penyakit
- Terjadi perselisihan secara terus menerus
Alasan lainnya dapat karena adanya perselingkuhan, KDRT, dan masalah ekonomi.
5. Apakah saya tetap harus datang ke Pengadilan ?
Hanya pada saat agenda sidang mediasi, selain itu anda tidak perlu hadir karena sudah diwakili oleh Kuasa Hukum
6. Apakah saya harus memiliki saksi ?
Ya, anda harus memiliki minimal 2 orang saksi dengan kriteria bahwa saksi mengetahui dengan baik permasalahan yang menjadi alasan gugatan
7. Apakah pasangan saya juga harus setuju bercerai ?
Tidak, Gugatan perceraian dapat diajukan tanpa adanya persetujuan pasangan. Anda dapat menghubungi konsultan kami untuk menyelesaikan kasus cerai tidak sepakat
8. Apa saja yang harus saya sampaikan dalam gugatan ?
Fakta hukum dan kerugian yang dialami
9. Dokumen saya ditahan / hilang, apa yang bisa kalian lakukan ?
Dapat melakukan pengurusan duplikat dan surat keterangan bagi dokumen-dokumen yang ditahan/hilang oleh Kuasa Hukum
10. Pengadilan dimana gugatan saya akan diajukan ?
Bagi pasangan Muslim di Pengadilan Agama domisili Istri dan bagi pasangan Non Muslim di Pengadilan Negeri domisili Tergugat
11. Bagaimana kalau pasangan saya melakukan perlawanan ?
Proses persidangan akan lebih lama apabila ada perlawanan dari pihak Tergugat
12. Bagaimana apabila pasangan tidak mau ttd surat cerai ?
Perceraian dapat diajukan tanpa adanya persetujuan pasangan. Salah satu pihak yang tidak ingin menandatangani surat cerai akan mempercepat proses persidangan
13. Bagaimana kalau saya tidak tau keberadaan pasangan ?
Gugatan bisa diajukan di Pengadilan Negeri di daerah hukum domisili Penggugat. Ketika Tergugat tidak diketahui keberadaanya Pengadilan akan memanggil melalui panggilan koran sebanyak 3 kali
14. Apakah bukti chat bisa dijadikan bukti ?
Ya, bukti chat dapat dijadikan sebagai alat bukti elektronik yang sah
15. Apakah saya bisa minta nafkah untuk anak saya ?
Anda dapat meminta nafkah untuk anak anda dalam gugatan perceraian yang diajukan